Berita Terkini

KPU-DPD Rapat Tindak Lanjut PKPU Calon Perseorangan

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pasca uji publik Peraturan KPU (PKPU) tentang Penyerahan Syarat Dukungan, Penelitan dan Verifikasi Perseorangan Calon Peserta Pemilu dan Pencalonan Anggota DPD RI dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2019 di Ruang Rapat Komite I Komplek Parlemen Senayan Jakarta. Rabu (21/3/2018).

Hadir mewakili KPU, Komisioner Viryan bersama Kepala Biro Perencanaan dan Data, Sumariyandono, beserta jajaran sekretariat jenderal KPU RI. Dalam paparannya Viryan menyampaikan bahwa masukan dalam RDP sangat diperlukan sebelum peraturan berlaku. Selain itu dia juga mengatakan ada dua hal terkait sistem informasi calon perseorangan yang perlu diketahui antara lain proses pembuatan sistem informasi yang terbuka dan akuntable serta memenuhi proses pengawasan oleh publik. “Ada dua sistem informasi peruntukan pencalonan DPD. pertama Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) yaitu pemenuhan persyaratan dari dukungan pemilih, Kedua Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yaitu Pendaftaran pencalonan,” ungkap Viryan

Sementara itu Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam menyatakan keberatannya terkait dukungan sepuluh persen hingga desa, pemalsuan dokumen harus dibedakan antara dokumen ganda dengan dokumen yang sengaja digandakan dan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang memberatkan calon yang belum pernah mencalonkan dan tidak memiliki akses teknologi. (hupmas kpu rul/FOTO rdk/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,890 kali